I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Taman Pendidikan
Al-Qur’an, baik yang dikenal dengan nama TKA, TKQ, TPA, TPQ, TQA dan bentuk lain
yang sejenis, saat ini telah tersebar luas di Tanah Air. Dan fakta menunjukkan,
bahwa keberadaan lembaga ini tidak bisa dipisahkan dari peran KH Dahlan Salim
Zarkasi dan KH As’ad Humam. KH Dahlan Salim Zarkasi berperan merintis
berdirinya TK Al-Qur’an yang pertama, yaitu TK Al-Qur’an “Mujawwidin” di
Semarang (1986) yang menggunakan metode “Qiroati”, sedang KH As’ad Humam bersama
timnya, yaitu Tim Tadarus Angkatan Muda Masjid dan Mushola (AMM) Yogyakarta.
Pada tanggal 16 Maret 1988, KH As’ad Humam mendirikan TK Al-Qur’an “AMM” di
Yogjakarta yang menggunakan metode “Iqra” kemudian diikuti Taman
Pendidikan Al-Qur’an “AMM”, Ta’limul Qur’an Lil Aulad “AMM”
Penyebaran dan
pembinaan lebih lanjut tidak lepas dari peran organisasi Lembaga Pembina, baik
Lembaga tingkat lokal, regional maupun Lembaga Pembina yang terstruktur secara
nasional. Indikasi penyebarannya terbukti ketika digelar acara Festival Anak
Shaleh Indonesia ( FASI ) Tingkat Nasional di Istana Anak-Anak TMII Jakarta,
pada tahun 1992. Acara nasional tersebut diselenggarakan oleh DPP BKPRMI dan
dibuka oleh Ibu Negara Hj. Suhartinah ( Ibu Tien Soeharto ). FASI Pertama
tersebut diikuti oleh para santri cilik Taman Pendidikan Al-Qur’an (berikut
santri kelompok TK Al-Qur’an dan TQA) utusan dari 25 Propinsi atau 25 Kafilah.
Waktu itu jumlah propinsi di Indonesia sebanyak 27 Propinsi, termasuk propinsi
Timor Timur sebagai propinsi baru.
Selain itu, unit
pendidikan model Taman Pendidikan Al-Qur’an didirikan pula di beberapa negara
sahabat yang mempunyai jaringan fungsional dengan para aktifis di Indonesia.
Unit sejenis Taman Pendidikan Al-Qur’an tersebut antara lain didirikan di Malaysia,
Singapura, Brunai Darussalam, Arab Saudi (Jeddah), dan lain-lain.
Tingkat partisipasi
masyarakat dalam mengembangkan Taman Pendidikan Al-Qur’an semakin tinggi. Akan
tetapi kesemarakan berdirinya Taman Pendidikan Al-Qur’an yang jumlahnya
melebihi angka 100.000 unit di seluruh Nusantara, tidak sedikit diantaranya
yang dikelola secara asal-asalan, tanpa standar kurikulum, dan standar
pengelolaan yang representatif. Apabila kasus-kasus seperti itu dibiarkan
berkembang tanpa kendali mutu yang baik, dikhawatirkan akan menimbulkan citra
buruk bagi eksistensi Taman Pendidikan Al-Qur’an, dan menjadi kontra produktif
bagi misi dan fungsi yang diembannya.
Disinilah perlunya
penyusunan Pedoman Penyelenggaraan Taman Pendidikan Al-Qur’an. Pedoman ini
diharapkan menjadi standar minimal dan rujukan bagi para pengelola unit Taman
Pendidikan Al-Qur’an di seluruh Tanah Air, dan dikembangkan lebih lanjut oleh
organisasi Lembaga Pembina masing-masing.
B. Dasar Pemikiran
Pentingnya Pedoman
Penyelenggaraan Taman Pendidikan Al-Qur’an (berikut TK Al-Qur’an dan TQA),
disamping juga Panduan Kurikulum dan Sistem Pengajarannya, hal itu mengacu pada
dasar pemikiran sebagai berikut:
- Al-Qur’an adalah bacaan istimewa dan pedoman hidup utama yang harus disosialisasikan dengan baik ke seluruh lapisan masyarakat, khususnya di kalangan anak usia dini.
- Apresiasi masyarakat maupun pemerintah terhadap eksistensi Taman Pendidikan Al-Qur’an pada hakikatnya adalah karunia Allah yang wajib kita syukuri. Hal ini menuntut adanya kebersamaan yang kondusif diantara semua komponen terkait, disertai semangat pengabdian yang tinggi, dan keahlian yang memadai di kalangan para praktisinya .
- Taman Pendidikan Al-Qur’an adalah institusi pendidikan non-formal yang relatif baru dalam dunia pendidikan di Indonesia. Untuk itu upaya pembinaan dan pengembangannya memerlukan penanganan serius dan terarah pada pengelolaan serta standar lulusan yang terukur dan kualitatif.
C. Landasan Yuridis
Keberadaan Taman
Pendidikan Al-Qur’an ditopang oleh landasan yuridis formal sebagai berikut
1.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas ) Nomor 20 Tahun 2003.
2.
SKB 2 Menteri ( Mendagri dan Menteri Agama ) Nomor 128 dan 44 A tahun 1982,
tentang “Usaha Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Huruf Al-Qur’an Bagi Umat Islam
dalam rangka Peningkatan Penghayatan dan Pengamalan Al-Qur’an dalam Kehidupan
Sehari-hari”.
D. Batasan Pengertian
Taman Pendidikan
Al-Qur’an adalah unit pendidikan non-formal jenis keagamaan berbasis komunitas
muslim yang menjadikan al-Qur’an sebagai materi utamanya, dan diselenggararakan
dalam suasana yang Indah, Bersih, Rapi, Nyaman, dan Menyenangkan sebagai
cerminan nilai simbolis dan filosofis dari kata TAMAN yang dipergunakan.
II. TUJUAN
KELEMBAGAAN
Taman Pendidikan
al-Qur’an bertujuan menyiapkan terbentuknya generasi Qur’ani, yaitu generasi
yang memiliki komitmen terhadap al-Qur’an sebagai sumber perilaku, pijakan
hidup dan rujukan segala urusannya. Hal ini ditandai dengan kecintaan yang
mendalam terhadap al-Qur’an, mampu dan rajin membacanya, terus menerus
mempelajari isi kandungannya, dan memiliki kemauan yang kuat untuk
mengamalkannya secara kaffah dalam kehidupan sehari-hari.
III. JENJANG & WAKTU
PENDIDIKAN
- Jenjang Pendidikan
- Jenjang Pendidikan terdiri atas jenjang pendidikan tingkat dasar dan pendidikan tingkat lanjutan. Jenjang pendidikan tingkat dasar diperuntukkan bagi anak yang belum mampu membaca Al-Qur’an, sedang pendidikan tingkat lanjutan diperuntukkan bagi anak yang telah lancar membaca Al-Qur’an dan telah menyelesaikan program-program pendidikan tingkat dasar.
- Jenjang pendidikan tingkat dasar berupa :
a)
Taman Kanak-kanak Al-Qur’an, yang disingkat TKA atau TKQ, diperuntukkan anak
usia 4-6 tahun dan berlangsung selama 2 tingkat. Tingkat pertama untuk TK
Al-Qur’an Paket A, dan tingkat kedua untuk TK Al-Qur’an Paket B (TK Al-Qur’an
Lanjutan).
b)
Taman Pendidikan Al-Qur’an, yang biasa disingkat TPA atau TPQ, diperuntukkan
anak usia 7-12 tahun dan berlangsung selama 2 tingkat. Tingkat pertama untuk TP
Al-Qur’an Paket A, dan tingkat kedua untuk TP Al-Qur’an Paket B (TP Al-Qur’an
Lanjutan).
c)
TK Al-Qur’an dari TP Al-Qur’an adalah merupakan jenjang pendidikan yang
sederajat.
- Jenjang pendidikan tingkat lanjutan berupa Ta’limul Qur’an Lil Aulad, disingkat TQA. TQA terbagi 2 tingkat, yaitu :
a)
TQA Paket A, untuk tingkat pertama
b)
TQA Paket B (TQA Lanjutan), untuk tingkat kedua.
- Waktu Pendidikan
- Keberadaan Taman Pendidikan Al-Qur’an merupakan penunjang pendidikan agama pada lembaga pendidikan formal (TK,SD,MI). Untuk itu, Taman Pendidikan Al-Qur’an diselenggarakan pada siang/sore hari yang tidak bersamaan dengan jam sekolah (pendidikan formal). Sedang bagi lingkungan masyarakat yang memiliki Madrasah Diniyah, maka TK/TP Al-Qur’an dapat dijadikan sebagai lembaga “Pra-Madrasah Diniyah”.
- Lama pendidikan, untuk :
a)
TK/TP Al-Qur’an bisa berlangsung antara 1-2 tahun (2-4 semester), seminggu
masuk 5-6 hari.
b)
TQA bisa berlangsung antara 1-2 tahun (2-4 semester), seminggu masuk 3-6
hari.
IV. STANDAR KELULUSAN
A. Santri dinyatakan
lulus dari TK Al-Qur’an apabila mampu:
1.
Membaca Al-Qur’an sesuai kaidah ilmu tajwid dengan benar dan baik.
2.
Menghafal Surah pendek, minimal 12 surah
3.
Menghafal doa-doa harian dan mengerti etika (adab)nya, minimal 15 doa
4.
Menghafal bacaan sholat
5.
Melakukan praktek berwudhu dan shalat
6.
Menulis huruf hijaiyah
7.
Memiliki dasar-dasar aqidah-akhlak
8.
Mengerti dasar-dasar ulumul Qur’an
B. Santri dinyatakan
lulus dari TP Al-Qur’an apabila mampu:
1.
Membaca Al-Qur’an sesuai kaidah ilmu tajwid dengan benar dan baik
2.
Mengerjakan wudlu dan sholat dengan baik dan benar
3.
Menghafal Bacaan Sholat
4.
Menghafal Surah pendek, minimal 12 surah
5.
Menghafal doa-doa harian dan mengerti etika (adab)nya, minimal 15 doa
6.
Memiliki dasar-dasar aqidah dan akhlaq
7.
Menghafal beberapa ayat pilihan, minimal … ayat
8.
Menguasai dasar-dasar Ulumul Qur’an
9.
Menyambung huruf Hijaiyah
C. Santri dinyatakan
lulus dari Ta’limul Qur’an Lil Aulad apabila:
1.
Khatam tadarus al-Qur’an 30 Juz dengan fasih
2.
Hafal dan bisa menterjemahkan bacaan shalat serta doa sehari-hari
3.
Rajin mengerjakan shalat fardlu
4.
Hafal Juz ‘Amma (minimla 65 %)
5.
Mampu menterjemahkan (minimal QS. An-Nas sampai dengan Ad-Dhuha)
6.
Mampu menulis/menyalin ayat-ayat pilihan
7.
Mampu menterjemahkan secara lafdziyah ayat-ayat pilihan (minimal … ayat)
8.
Berakhlaq baik
V. STANDAR ISI
KURIKULUM
A. TK Al-Qur’an PAKET
A
Kurikulum pendidikan
di TK Al-Qur’an paket A wajib memuat :
1.
Pembelajaran membaca Al-Qur’an
2.
Hafalan surah–surah pendek
3.
Hafalan doa dan etika sehari – hari.
4.
Hafalan bacaan sholat
5.
Praktek wudhu dan shalat fardhu
6.
Menulis huruf hijaiyah dan angka arab
7.
Dasar – dasar Aqidah ( pemahaman Aqidah ) dan akhlak
B. TK Al-Qur’an
PAKET B (TK Al-Qur’an Lanjutan)
Kurikulum pendidikan
di TK Al-Qur’an paket B wajib memuat :
1.
Tadarus Al-Qur’an sesuai kaidah ilmu tajwid.
2.
Ilmu Tajwid .
3.
Hafalan Surah – surah Pendek .
4.
Pemahaman Aqidah danAkhlak .
5.
Dasar – Dasar ulumul Qur’an .
6.
Hafalan doa dan etika sehari – hari
7.
Tahsinul Kitabah
C. TP Al-Qur’an PAKET
A
Kurikulum pendidikan
di TP Al-Qur’an paket A wajib memuat :
1.
Pembelajaran membaca Al – Qur’an .
2.
Praktek wudhu dan shalat fardhu .
3.
Hafalan bacaan sholat .
4.
Hafalan surah – surah pendek .
5.
Hafalan doa dan etika sehari – hari .
6.
Pemahaman dasar Aqidah dan Akhlak .
7.
Pengenalan huruf Hijaiyah dan angka Arab .
8.
Kisah – kisah teladan .
D. TP Al-Qur’an PAKET
B (TP Al-Qur’an Lanjutan)
Kurikulum pendidikan
di TP Al-Qur’an paket B wajib memuat :
1.
Tadarus Al – Qur’an sesuai kaidah ilmu tajwid
2.
Ilmu Tajwid .
3.
Hafalan ayat – ayat pilihan .
4.
Dasar – dasar ulumul Qur’an .
5.
Menulis dan menyambung huruf Hijaiyah
6.
Hafalan doa dan etika sehari – hari .
7.
Dasar – dasar dienul Islam .
8.
Pemahaman ayat–ayat Al–Qur’an dan Hadist tentang keimanan dan keislaman
9.
Kisah – kisah Teladan .
E. TQA PAKET A
Kurikulum pendidikan
di TQA paket A wajib memuat:
1.
Tadarus Al – Qur’an dengan tartil .
2.
Tarjamah bacaan shalat dan doa sehari-hari.
3.
Hafalan juz’Amma .
4.
Menulis dan menyalin ayat–ayat pilihan .
5.
Tarjamah lafziyah ayat – ayat pilihan .
6.
Aqidah dan Akhlak .
7.
Sholat berjama’ah dan shalat jenazah .
8.
Al–Qur’an dan Hadist ( tentang keimanan dan keislaman )
F. TQA PAKET B
(TQA Lanjutan)
Kurikulum pendidikan
di TQA paket B wajib memuat :
1.
Tadarus Al – Qur’an dengan tartil .
2.
Tarjamah bacaan shalat dan doa sehari-hari.
3.
Hafalan juz’Amma .
4.
Menulis dan menyalin ayat – ayat pilihan .
5.
Tarjamah lafziyah ayat – ayat pilihan .
6.
Aqidah dan Akhlak .
7.
Sholat berjama’ah dan praktek menjadi Imam.
8.
Al – Qur’an dan Hadist (tentang keimanan dan keislaman)
9.
Kisah-kisah dalam al-Qur’an
VI. STANDAR PROSES
PEMBELAJARAN
- Pembelajaran TK/TP al-Qur’an dan TQA dilakukan melalui pendekatan klasikal dan privat
- Bahan ajar disesuaikan dengan kurikulum sesuai dengan tingkatannya
- Metode pembelajaran disesuaikan dengan usia perkembangan anak dengan memperhatikan prinsip ”bermain sambil belajar” atau ”belajar seraya bermain”
- Media pembelajaran hendaklah menarik dan menyenangkan anak, aman dan tidak membahayakan, memenuhi unsur keindahan dan kerapihan, dapat membangkitkan kreativitas anak, dan mendukung paket pengajaran yang diprogramkan
- penilaian mencakup aspek kognitif, afektif dan psikomotorik yang dilakukan secara berkelanjutan
VII. KALENDER
PENDIDIKAN
A. Dasar Penentuan
kalender pendidikan
Penetapan kalender
pendidikan hendaknya memperhatikan beberapa hal, antara lain:
- Kesesuaian dengan kalender pendidikan sekolah formal
- Menerapkan sistem semester
- Lembaga atau unit diperkenankan menentukan kelender akademik masing-masing
B. Penerimaan santri
baru
- Penerimaan santri baru dilaksanakan pada awal tahun ajaran.
- Masa pendaftaran santri baru secara umum berlangsung pada Mei hingga pertengahan Juli
- Lembaga atau unit diperkenankan menerima santri baru secara khusus yang berlaku setiap saat
C. EVALUASI
Evaluasi terdiri
atas:
- Evaluasi harian
- Ujian Akhir Semester
- Munaqasah Akhir Belajar
D. Pembagian Raport
Pembagian raport
dilaksanakan pada tiap akhir semester sesudah pelaksanaan ujian akhir semester
E. Pembagian Ijazah
Pembagian ijazah
dilaksanakan setelah menyelesaikan munaqasah akhir. Munaqasah merupakan
kegiatan akhir tahun ajaran sebagai salah satu persyaratan mengikuti WISUDA
F. Waktu libur
semester
Libur semester
dilaksanakan setelah pembagian raport
G. WISUDA SANTRI
Wisuda santri adalah
bagian kegiatan puncak dari Kegiatan Belajar Mengajar yang merupakan
penghargaan karena santri sudah mencapai kelulusan di tingkatnya, dengan
mengacu pada standar kelulusan yang telah ditetapkan
VIII. TENAGA
KEPENDIDIKAN
A. Tenaga
Kependidikan pada TK-TP Al-Qur’an dan Ta’limul Qur’an lil Aulad terdiri dari:
- Kepala Unit,
- Guru dan/atau
- Tenaga Tata Usaha
B. Persyaratan Tenaga
Kependidikan pada TK-TP Al-Qur’an dan Ta’limul Qur’an lil Aulad sebagai
berikut:
1.
Kepala Unit
- Berpendidikan sekurang-kurangnya Madrasah Aliyah atau yang sederajat.
- Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun
- Sudah mengikuti penataran/pelatihan guru dan manajemen pengelolaan TK-TP al-Qur’an minimum pola 24 jam
2.
Guru
Guru TK-TP al-Qur’an
dan TQA harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya:
a)
Dapat membaca al-Qur’an secara fasih
b)
Usia telah mencapai 18 tahun
c)
Mengetahui dasar-dasar pengajaran
d)
Menguasai metodologi pembelajaran al-Qur’an
e)
Menguasai bidang studi yang diajarkan
- Tenaga Tata Usaha
Tenaga Tata Usaha
TK-TP al-Qur’an dan Ta’limul Qur’an lil Aulad berpendidikan sekurang-kurangnya
MA/SLTA/sederajat, memiliki kemampuan administrasi yang standar.
IX. STRUKTUR
ORGANISASI
- Struktur organisasi bersifat luwes dan kondisional
- Dalam setiap unit sekurang-kurangnya ada seorang Kepala, Sekretaris (TU), Bendahara, dan Walikelas.
- Dalam kondisi unit/lembaga berkembang secara pesat, struktur organisasi bisa diubah sesuai kebutuhan.
X. PAKAIAN
- Seragam nasional santri adalah busana muslim terdiri dari baju lengan panjang, celana panjang &berkopyah/berkerudung
- Untuk mempertegas identitas santri TKA/TPQ/TQA, warna seragam nasional santri dianjurkan
–
Baju
: krem
–
Celana : krem
- Setiap daerah/wilayah/organisasi dianjurkan memiliki seragam khas tersendiri.
XI. PENDANAAN
Sumber pendanaan
Taman Pendidikan Al-Qur’an diupayakan melalui berbagai cara dan sumber, antara
lain:
- Infaq Santri
- Dana Masyarakat/Donatur
- Dana Pemerintah (APBD/APBN)
- Sumber lain yang halal dan tidak mengikat
XII. SYARAT &
PROSEDUR PENDIRIAN
A. PERSYARATAN
PENDIRIAN
- Adanya Lembaga/Organisasi penyelenggara, yaitu organisasi non-pemerintah seperti Yayasan, Takmir Masjid, Majlis Ta’lim, dan/atau lembaga swadaya masyarakat lainnya.
- Tersedianya tempat dan sarana belajar yang memadai
- Tersedianya tenaga kependidikan yang memenuhi syarat
- Memiliki sejumlah santri/anak didik yang sudah terdaftar dengan pasti.
- Memiliki program yang jelas
- Memiliki dana awal dan sumber pembiayaan.
B. PROSEDUR PENDIRIAN
- Pendirian TK/TP al-Qur’an harus memperoleh dukungan masyarakat.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala desa/lurah tentang keberadaan TK/TP Al-Qur’an dan atau rencana didirikannya unit pendidikan tersebut.
- Menyampaikan surat permohonan keanggotaan unit kepada organisasi/Lembaga Pembina yang mengkoordinir TK/TP Al-Qur’an sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, apabila Organisasi/Lembaga Pembina dimaksud sudah berdiri di Kabupaten/Kota.
- Apabila memiliki santri 15 (lima belas) anak atau lebih wajib mendaftarkan diri kepada Kantor Departermen Agama Kabupaten/Kota
XIII. PEMBINAAN
A. SASARAN DAN TARGET
PEMBINAAN
- Pembinaan keguruan dengan target peningkatan profesionalitas dan kepribadian guru
- Pembinaan administrasi dengan target tertatanya sistem administrasi yang rapi
- Pembinaan hubungan kemasyarakatan dengan target terpeliharanya dukungan dan kepercayaan masyarakat termasuk kesinambungan input santri/anak didik.
- Ragam pembinaan tersebut diatas diarahkan pada peningkatan standard mutu pelayanan pendidikan TK/TP Al-Qur’an dan TQA
B. POLA PEMBINAAN
Pola pembinaan
dilakukan melalui dua bentuk pendekatan:
1.Pendekatan
langsung, dilaksanakan dengan mengadakan dan atau mengikuti pertemuan
pembinaan, penataran, kursus-kursus, kunjungan pembinaan, dan sebagainya.
2.Pembinaan tak
langsung, dilaksanakan dengan cara mengadakan bahan bacaan berupa buku-buku
pegangan pembinaan; buku pegangan, diktat, edaran tertulis, lembar penjajagan,
lomba kreatifitas anak, lomba kreatifitas guru, dan sebagainya.
C. PETUGAS PEMBINAAN
Petugas pembinaan
terdiri dari pelaksana internal dan external
1.Petugas Internal,
yaitu petugas yang mempunyai hubungan struktural dengan unit Taman Pendidikan
Al-Qur’an. Petugas yang dimaksud adalah unsur pengurus lembaga penyelenggara
dan kepala unit Taman Pendidikan Al-Qur’an
2.Petugas External,
yaitu petugas pembinaan yang mempunyai hubungan fungsional dengan unit Taman
Pendidikan Al-Qur’an. Petugas dimaksud adalah unsur Lembaga Pembina yang
merupakan induk organisasi dari Taman Pendidikan Al-Qur’an
“Penyusunan kurikulum
ini didasari masih banyaknya anak-anak Taman Pendidikan Quran (TPQ) yang sudah
khatam, namun belum mampu memahami kandungan Al Quran,” kata Wakil Wali Kota
Padangpanjang Edwin pada pembukaan musyawarah daerah Badan Pengelola (BP) Taman
Pendidikan Quran daerah itu di aula Balai Kota setempat, Selasa.
Selama ini, kata dia,
anak-anak TPQ terkesan khatam Quran dipaksakan untuk memenuhi salah satu
persyaratan memasuki sekolah yang lebih tinggi.
Menurut dia, jika kurikulum
itu sudah terapkan, maka para santri akan bisa khatam sesuai dengan
kompetensinya masing-masing.
“Sehingga saat
khatam, mereka tidak terpaksa `dikhatamkan` melainkan memang sudah sesuai
kemampuannya,”ujar dia.
Jika tidak diterapkan
kurikulum khusus itu, kata dia, kondisi santri di Kota Padangpanjang akan
selalu khatam untuk formalitas saja.
“Akibatnya setelah
anak-anak beranjak dewasa, tidak mampu membaca dan memahami kandungan Al Quran
untuk dijadikan pedoman hidup,” katanya.
Edwin menyebutkan,
kurikulum khusus itu sudah diusulkan kepada BP TPQ/TPSQ/MDA. Diharapkan dapat
melaksanakan program itu pada 2013.
Menurut Edwin,
pembuatan kurikulum khusus tersebut sekaligus sebagai pemerataan pendidikan di
TPQ/TPSQ/MDA. Dengan demikian, kualitas pendidikan Quran di semua TPQ di Kota
Padangpanjang sama.
Pemkot Padangpanjang
akan terus memberikan perhatian serius pada pembinaan keagamaan. Terbukti
bantuan untuk guru TPQ di Kota itu adalah yang tertinggi di Sumatera Barat.
“Tidak itu saja,
guru-guru TPQ-pun di Kota Padangpanjang juga diberlakukan sertifikasi guna
meningkatkan kualitas guru dan pendidikan bagi santrinya,”
“Penyusunan kurikulum
ini didasari masih banyaknya anak-anak Taman Pendidikan Quran (TPQ) yang sudah
khatam, namun belum mampu memahami kandungan Al Quran,” kata Wakil Wali Kota
Padangpanjang Edwin pada pembukaan musyawarah daerah Badan Pengelola (BP) Taman
Pendidikan Quran daerah itu di aula Balai Kota setempat, Selasa.
Selama ini, kata dia,
anak-anak TPQ terkesan khatam Quran dipaksakan untuk memenuhi salah satu
persyaratan memasuki sekolah yang lebih tinggi.
Menurut dia, jika
kurikulum itu sudah terapkan, maka para santri akan bisa khatam sesuai dengan
kompetensinya masing-masing.
“Sehingga saat
khatam, mereka tidak terpaksa `dikhatamkan` melainkan memang sudah sesuai
kemampuannya,”ujar dia.
Jika tidak diterapkan
kurikulum khusus itu, kata dia, kondisi santri di Kota Padangpanjang akan
selalu khatam untuk formalitas saja.
“Akibatnya setelah
anak-anak beranjak dewasa, tidak mampu membaca dan memahami kandungan Al Quran
untuk dijadikan pedoman hidup,” katanya.
Edwin menyebutkan,
kurikulum khusus itu sudah diusulkan kepada BP TPQ/TPSQ/MDA. Diharapkan dapat
melaksanakan program itu pada 2013.
Menurut Edwin,
pembuatan kurikulum khusus tersebut sekaligus sebagai pemerataan pendidikan di
TPQ/TPSQ/MDA. Dengan demikian, kualitas pendidikan Quran di semua TPQ di Kota
Padangpanjang sama.
Pemkot Padangpanjang
akan terus memberikan perhatian serius pada pembinaan keagamaan. Terbukti
bantuan untuk guru TPQ di Kota itu adalah yang tertinggi di Sumatera Barat.
“Tidak itu saja,
guru-guru TPQ-pun di Kota Padangpanjang juga diberlakukan sertifikasi guna
meningkatkan kualitas guru dan pendidikan bagi santrinya,”
“Penyusunan kurikulum
ini didasari masih banyaknya anak-anak Taman Pendidikan Quran (TPQ) yang sudah
khatam, namun belum mampu memahami kandungan Al Quran,” kata Wakil Wali Kota
Padangpanjang Edwin pada pembukaan musyawarah daerah Badan Pengelola (BP) Taman
Pendidikan Quran daerah itu di aula Balai Kota setempat, Selasa.
Selama ini, kata dia,
anak-anak TPQ terkesan khatam Quran dipaksakan untuk memenuhi salah satu
persyaratan memasuki sekolah yang lebih tinggi.
Menurut dia, jika
kurikulum itu sudah terapkan, maka para santri akan bisa khatam sesuai dengan
kompetensinya masing-masing.
“Sehingga saat
khatam, mereka tidak terpaksa `dikhatamkan` melainkan memang sudah sesuai
kemampuannya,”ujar dia.
Jika tidak diterapkan
kurikulum khusus itu, kata dia, kondisi santri di Kota
Padangpanjang akan
selalu khatam untuk formalitas saja.
“Akibatnya setelah
anak-anak beranjak dewasa, tidak mampu membaca dan memahami kandungan Al Quran
untuk dijadikan pedoman hidup,” katanya.
Edwin menyebutkan,
kurikulum khusus itu sudah diusulkan kepada BP TPQ/TPSQ/MDA. Diharapkan dapat
melaksanakan program itu pada 2013.
Menurut Edwin,
pembuatan kurikulum khusus tersebut sekaligus sebagai pemerataan pendidikan di
TPQ/TPSQ/MDA. Dengan demikian, kualitas pendidikan Quran di semua TPQ di Kota
Padangpanjang sama.
Pemkot Padangpanjang
akan terus memberikan perhatian serius pada pembinaan keagamaan. Terbukti
bantuan untuk guru TPQ di Kota itu adalah yang tertinggi di Sumatera Barat.
“Tidak itu saja,
guru-guru TPQ-pun di Kota Padangpanjang juga diberlakukan sertifikasi guna
meningkatkan kualitas guru dan pendidikan bagi santrinya,”
“Penyusunan kurikulum
ini didasari masih banyaknya anak-anak Taman Pendidikan Quran (TPQ) yang sudah
khatam, namun belum mampu memahami kandungan Al Quran,” kata Wakil Wali Kota
Padangpanjang Edwin pada pembukaan musyawarah daerah Badan Pengelola (BP) Taman
Pendidikan Quran daerah itu di aula Balai Kota setempat, Selasa.
Selama ini, kata dia,
anak-anak TPQ terkesan khatam Quran dipaksakan untuk memenuhi salah satu
persyaratan memasuki sekolah yang lebih tinggi.
Menurut dia, jika
kurikulum itu sudah terapkan, maka para santri akan bisa khatam sesuai dengan
kompetensinya masing-masing.
“Sehingga saat
khatam, mereka tidak terpaksa `dikhatamkan` melainkan memang sudah sesuai
kemampuannya,”ujar dia.
Jika tidak diterapkan
kurikulum khusus itu, kata dia, kondisi santri di Kota Padangpanjang akan
selalu khatam untuk formalitas saja.
“Akibatnya setelah
anak-anak beranjak dewasa, tidak mampu membaca dan memahami kandungan Al Quran
untuk dijadikan pedoman hidup,” katanya.
Edwin menyebutkan,
kurikulum khusus itu sudah diusulkan kepada BP TPQ/TPSQ/MDA. Diharapkan dapat
melaksanakan program itu pada 2013.
Menurut Edwin,
pembuatan kurikulum khusus tersebut sekaligus sebagai pemerataan pendidikan di
TPQ/TPSQ/MDA. Dengan demikian, kualitas pendidikan Quran di semua TPQ di Kota
Padangpanjang sama.
Pemkot Padangpanjang
akan terus memberikan perhatian serius pada pembinaan keagamaan. Terbukti
bantuan untuk guru TPQ di Kota itu adalah yang tertinggi di Sumatera Barat.
“Tidak itu saja,
guru-guru TPQ-pun di Kota Padangpanjang juga diberlakukan sertifikasi guna
meningkatkan kualitas guru dan pendidikan bagi santrinya,”
0 komentar:
Posting Komentar